Kembali Tim Resmob Polresta Mataram Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

    Kembali Tim Resmob Polresta Mataram Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

    Mataram NTB - Kembali Tim Resmob Polresta Mataram mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap korban anak di bawah umur, Selasa (07/05/2024). 

    Terduga yang diketahui berinisial ARD, Pria 19 tahun warga Suranadi Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat diamankan di kediamannya setelah melakukan penyelidikan atas Laporan polisi yang masuk di Polresta Mataram. 

    Ditangkapnya terduga pelaku Tindak pidana tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol. I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., Rabu (08/06/2024). 

    “Tim kami mengamankan terduga pelaku di kediamannya, Yang bersangkutan kami amankan setelah beberapa hari dari tanggal pelaporan yang disampaikan keluarga Korban, ”ungkap Pria yang kerap disapa Yogi ini. 

    Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim, Korban Sebut saja berinisial N, merupakan pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama yang ada di wilayah hukum Polresta Mataram dimana keduanya baik korban maupun terduga saling kenal, tetapi bukan satu sekolah. 

    Peristiwa persetubuhan tersebut sudah dilakukan keduanya sekitar 5 kali sejak maret 2023 hingga April 2024. “Berdasarkan keterangan yang kita peroleh, perbuatan persetubuhan itu terjadi sejak 2023 hingga yang terakhir terjadi di toilet Sekolah Korban pada tanggal 26 April 2024. Kejadian yang terakhir inilah awal mukanya kejadian ini diketahui Pelapor, ”bebernya.

    Atas kejadian di toilet sekolah tersebut, pihak sekolah mengetahui sehingga menyampaikan surat pemanggilan kepada orang tua / wali. 

    “Itu awal mula dugaan tindak pidana pencabulan itu terungkap sehingga orang tua / wali melaporkan ke kepolisian yang kemudian di tindak lanjuti sehingga akhirnya terduganya dapat diamankan, ”ucapnya.

    Dari pengungkapan tersebut seorang terduga dan barang bukti diamankan oleh tim Resmob Polresta Mataram untuk selanjutnya diserahkan ke unit PPA untuk diperiksa lebih lanjut. 

    Terhadap terduga tentu akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2, Jo. Pasal 76D UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Ada) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Lombok Barat Masih Selidiki Sebab...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Mataram Berikan Penghargaan Polis...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Tags