Tersangka dan BB Tipikor APBM Poltekkes Kemenkes Mataram segera Dilimpahkan Polda NTB ke Kejaksaan

    Tersangka dan BB Tipikor APBM Poltekkes Kemenkes Mataram segera Dilimpahkan Polda NTB ke Kejaksaan
    Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto saat konferensi pers, di Command Center Polda NTB, (22/08/2023)

    Mataram NTB - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan Pegawai Negeri pada Poltekkes Kemenkes Mataram dalam kegiatan pengadaan Alat Laboratorium Penunjang Belajar Mengajar (APBM) Pendidikan Poltekkes Kemenkes Mataram tahun anggaran 2016 saat ini telah ditangani Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) Polda NTB.

    Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan LP nomor 250 tertanggal 16 Agustus 2021 dimana ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan APBM di Poltekkes Kemenkes Mataram.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Dit.Reskrimsus Polda NTB telah menetapkan dua tersangka sesuai alat bukti yang berhasil diperoleh. Kedua tersangka tersebut HAD (59) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan ZF, (47) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    "Kedua tersangkanya adalah KPA dan PPK berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan oleh Penyidik, "ungkap Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Command Center Polda NTB, Selasa (22/08/2023).

    Dikatakan Jenderal Bintang dua ini, bahwa penyidik telah mengumpulkan fakta-fakta yang menetapkan keduanya (KPA dan PPK) menjadi tersangka, dimana HAD selaku PPK terbukti menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan DENGAN SENGAJA menetapkan dan menentukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi barang/jasa APBM sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Refrence (TOR) tanpa proses verifikasi, evaluasi dan penyusunan perencanaan anggaran oleh tim perencanaan program.

    Kemudian pada proses perencanaan anggaran menurut Mantan Penyidik KPK ini, tidak melakukan proses perencanaan yang tepat dan benar dan tanpa melalui proses usulan kebutuhan barang/jasa APBM oleh masing-masing Prodi selaku pengguna APBM sesuai kurikulum program studi Poltekkes Kemenkes Mataram sehingga berdampak terdapatnya 4 item alat, 14 unit alat Laboratorium yang tidak dibutuhkan dan bahkan tidak terdapat dalam standar Laboratorium sesuai dengan kurikulum prodi jurusan.

    Sementara ZF selaku PPK sesuai fakta-fakta terbukti menyalahgunakan kewenangan Jabatan / Kedudukan dengan Sengaja menentukan/menetapkan HPS dan spesifikasi APBM yang diadakan tahun 2016 dengan besar HPS Rp. 19.377.216 163, 00 berdasarkan KAK/TOR yang disahkan Direktur Poltekkes Kemenkes Mataram selaku KPA. 

    Padahal lanjutnya, Diketahui RAB dari APBM KAK/TOR tidak dilakukan evaluasi, verifikasi dan kajian kebutuhan oleh tim perencana program dan perencana anggaran serta tanpa melalui proses usulan oleh masing-masing Prodi jurusan selaku pengguna sesuai Kurikulum yang ada untuk pengadaan APBM pendidikan Poltekkes Kemenkes Mataram tahun anggaran 2016.

    Dijelaskan pula bahwa berdasarkan data yang diterima bahwa pada tahun anggaran 2016 Poltekkes Kemenkes Mataram mendapatkan anggaran yang bersumber dari DIPA APBN Kemenkes sebesar Rp. 22.214.197.000 sesuai kode mata anggaran 532111 tanggal 7 Desember 2016.

    "Dengan demikian ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 3.242.571.504, "tutupnya. 

    Sementara Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol  Nasrun Pasaribu S.I.K., yang turut hadir mendampingi Kapolda dalam konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa berkas perkara kasus Tipikor tersebut telah rampung, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan kejaksaan.

    "Pelimpahan tersangka berikut barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan  akan kami lakukan dalam waktu dekat , "ucapnya .

    "Ada sebanyak 15 item BB yang terdiri dari berkas dan alat /barang sebagai barang bukti yang turut pula kami limpahkan. Kemudian untuk melengkapi berkas perkaranya penyidik telah memeriksa sebanyak 50 saksi dalam perkara ini, "tambahnya menutup penjelasan. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Dua Terduga Korupsi Marching Band tahun...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kemampuan Pawang dan Satwa, Unit...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Tags