Satresnarkoba Polresta Mataram Kembali Tangkap Dua Pria terduga Pengedar Shabu

    Satresnarkoba Polresta Mataram Kembali Tangkap Dua Pria terduga Pengedar Shabu
    Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH.,

    Mataram NTB - Kembali Sat Resnakoba Polresta Mataram mengamankan terduga pelaku Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram, Senin (10/02/2025). 

    Dari pengungkapan tersebut Dua Pria terduga (RH) asal Lombok Tengah dan (IGJ) asal Lombok Barat terpaksa diamankan dalam pengungkapan tersebut. Dari hasil penggeledahan di dua lokasi dimana kedua terduga berada ditemukan Shabu seberat 6, 80 gram. Selain barang bukti Shabu sejumlah barang bukti lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi Shabu (bong) serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Shabu juga turut serta diamankan.

    Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., saat diwawancarai menjelaskan prihal pengungkapan kasus dengan mengamankan para terduga dan barang bukti tindak pidananya.

    “Dua terduga ini kita amankan dilokasi yang berbeda, dimana RH diamankan di sebuah Kos di wilayah Gebang Mataram sedang IGJ diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Narmada. Di Dua TKP itulah kami melakukan penggeledahan, ”jelas Kasat.

    Sebelumnya Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi bahwa di Kos-kosan terduga RH sering melakukan transaksi shabu. Berdasarkan hasil penyelidikan terduga akhirnya berhasil ditangkap beserta Barang bukti Shabu yang saat penggeledahan ditemukan di dalam busa Helm milik terduga RH dan dibalik silikon HP nya.

    Berdasarkan pengembangan, RH mengaku baru saja mengantar pesanan Shabu ke rumah terduga IGJ di Narmada. Mendapat keterangan tersebut tim Opsnal langsung menuju TKP 2 di wilayah kecamatan Narmada.

    “Di TKP ke 2 ini IGJ kita amankan. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti Shabu dan beberapa barang bukti lainnya seperti alat komunikasi dan alat konsumsi Shabu, ”jelasnya.

    Kedua terduga saat ini tengah diperiksa oleh penyidik untuk mendalami asal barang serta mengungkap jaringan yang lainnya. Dari hasil tes urine kedua terduga dinyatakan positif menggunakan Shabu.

    “Sebelum di tangkap, RH sempat mengantar pesanan Shabu kerumah IGJ (TKP 2) kemudian keduanya sempat mengkonsumsi sebelum akhirnya RH kembali ke Kosnya. Saat RH tiba di kosnya di wilayah Pagesangan, Tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan, ”ucapnya.

    Total barang bukti Shabu dari tangan keduanya 6, 80 gram. Terhadap para terduga dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    TO Kasus Narkoba, Pasangan Suami Istri di...

    Artikel Berikutnya

    Kakek 63 Tahun di Mataram Ditangkap Polisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Indonesia Sehat Jangan Sekedar ‘Jargon’
    Hendri Kampai: Jangan 'Omon-omon', Sebagai Negara 'Non Block' Indonesia Tidak Mungkin Terlibat Perang Dunia Ketiga
    Siti Rohajawati Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Knowledge Management, Sistem Informasi-Komputer di Bakrie University
    Hendri Kampai: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Sebatas Retorika
    Dua Tersangka Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Kejahatannya 80,03 gram Ganja Dengan Cara Diblender

    Tags